Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh Utara Dituntut Penjara Seumur Hidup

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Oditur (Penuntut Umum) Militer pada Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh menuntut terdakwa pembunuh sales mobil di Kabupaten Aceh Utara yaitu anggota TNI AL Kelasi Dua Dede Irawan dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian terdakwa juga dituntut hukuman tambahan yaitu dipecat dari prajurit TNI AL yang saat ini bertugas di Lanal Lhokseumawe dan dituntut untuk tetap ditahan.

Sidang agenda pembacaan tuntutan itu dibaca oleh Oditur Letkol Chk Bambang Permadi. Kemudian sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri.

Baca: 5 Fakta Sadis Anggota TNI AL Tembak Mati Sales Mobil di Aceh Utara

Oditur Letkol Chk Bambang Permadi dalam tuntutannya mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain, kemudian pencurian yang didahului dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian hingga memiliki senjata api ilegal.

“Kami mohon agar terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL,” kata Bambang dalam sidang tuntutannya yang digelar di Pengadilan Militer 1.01 Banda Aceh, Rabu (21/5).

Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu karena adanya pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan kematian lalu penggunaan senjata api dan berupaya menyembunyikan jenazah.

Sementara Bambang juga menyebut tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa dari tuntutan hukuman seumur hidup.

“Hal-hal yang meringankan nihil,” katanya.

Terdakwa dituntut dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP, juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan kepemilikan senjata api secara ilegal dan pasal 26 KUHPN.

Setelah pembacaan tuntutan terdakwa terlihat menangis dan langsung berdikusi dengan penasehat hukum terdakwa yaitu Kapten Laut (P) Imam Arif Utama dan Lettu Laut (KH) Rey Purba.

Terdakwa juga akan mengajukan pledoi besok, Kamis (22/5) untuk meringankan tuntutan dari Oditur.

Related posts