Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejari Banda Aceh melimpahkan kasus perkara jinayat berinisial QH (20) dan RA (21) ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Pasangan gay ini sebelumnya ditangkap di Taman Sari, Banda Aceh.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan teregistrasi pada 24 Juni 2025.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat atas dugaan perbuatan liwath. Sidang perdana telah digelar pada Selasa, 1 Juli 2025, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di Aceh, serta mengingat sifat asusila dari perkara tersebut, persidangan berlangsung secara tertutup berdasarkan penetapan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah,” kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Putra Masdur
Sidang lanjutan digelar pada Senin, 7 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, sidang hanya dihadiri oleh satu orang saksi, sehingga JPU menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi pada sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan Senin, 14 Juli 2025.
Perkara ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada Rabu dini hari, 16 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di toilet umum Taman Sari, Jalan Abu Lam U, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Kedua terdakwa diduga melakukan perbuatan liwath dan diamankan oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.