Banda Aceh (KANALACEH.COM) — Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Sumatra menggelar aksi unjuk rasa di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis 18 Desember 2025.
Aksi ini menjadi simbol kekecewaan terhadap negara yang dinilai gagal dalam menangani bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Koordinator aksi, Rahmad Maulidin, menyampaikan bahwa skala bencana yang terjadi telah melampaui kemampuan penanganan daerah sehingga membutuhkan campur tangan langsung pemerintah pusat melalui penetapan darurat bencana nasional.
“Ini adalah simbol bahwa negara telah gagal dalam penanggulangan banjir dan longsor di Sumatra,” kata Maulidin dalam orasinya.
Berdasarkan data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rahmat menyebutkan jumlah korban meninggal dunia telah mencapai lebih dari seribu orang. Selain itu, sekitar tujuh ribu orang mengalami luka-luka, sementara 192 orang masih dinyatakan hilang.
“Angka ini terus bertambah setiap hari karena masih ada wilayah yang tertimbun tanah dan kayu-kayu besar,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan jumlah pengungsi saat ini mencapai 514.200 orang yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Daerah dengan jumlah pengungsi tertinggi berada di Aceh Utara dan Aceh Tamiang.
Maulidin menegaskan, penetapan darurat bencana nasional penting agar Presiden dapat mengambil alih langsung komando penanganan bencana.
“Dengan status darurat nasional, Presiden bisa menggerakkan seluruh alat negara—kementerian, lembaga, dan badan apa pun—untuk fokus menangani banjir dan longsor di Sumatra,” katanya.
Selain itu, status tersebut dinilai memungkinkan pemerintah melakukan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Rahmat menyinggung anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut mencapai Rp1,2 triliun per hari.
“Anggaran itu seharusnya bisa dialihkan sementara untuk penanganan banjir dan longsor di Sumatra,” ujarnya.
Koalisi masyarakat sipil juga mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera membuka pintu bantuan internasional, baik pada masa tanggap darurat maupun dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Tak hanya itu, Maulidin menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan perusak lingkungan yang diduga menjadi salah satu penyebab utama banjir dan longsor.
“Bencana ini bukan semata peristiwa alam, tetapi akibat deforestasi besar-besaran, baik legal maupun ilegal. Aparat penegak hukum harus memproses perusahaan-perusahaan tersebut dan meminta pertanggungjawaban,” tegasnya.
