Disdik Aceh Terbitkan Aturan Gawai di Sekolah, Siswa Wajib Kumpulkan HP Saat Jam Belajar

net

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dinas Pendidikan Aceh menerbitkan kebijakan pengaturan pemanfaatan gawai atau handphone di lingkungan satuan pendidikan guna menciptakan suasana belajar yang kondusif, aman, dan berkualitas di tengah perkembangan ekosistem digital.

Aturan itu tertuang dalam SE Nomor:100.3.4/1772/2026 tentang pembatasan penggunaan gawai/handphone pada satuan Pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menyampaikan bahwa gawai hanya boleh dimanfaatkan secara bijak dan terbatas untuk kepentingan pembelajaran. Penggunaan gawai selama jam sekolah pada prinsipnya dilarang, kecuali dalam kondisi khusus sesuai kebutuhan proses belajar mengajar.

Dalam kebijakan tersebut, kepala satuan pendidikan diwajibkan melarang siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan menggunakan gawai selama jam sekolah berlangsung. Seluruh gawai harus dinonaktifkan atau diatur ke mode hening (silent) setelah memasuki gerbang sekolah dan dikumpulkan di tempat penyimpanan yang disediakan.

Gawai hanya dapat digunakan kembali setelah jam pelajaran intrakurikuler dan kokurikuler selesai, kecuali ada instruksi khusus dari guru pada mata pelajaran tertentu. Pengumpulan gawai dikoordinasikan oleh wali kelas, guru BK, atau petugas piket.

“Penggunaan gawai oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan hanya sebagai media pembelajaran (menampilkan materi,presentasi digital,penilaian,dan lainnya) dan dilarang dimanfaatkan untuk kebutuhan di luar pembelajaran,” kata Murthalamuddin dalam surat tersebut yang dikutip kanalaceh.com, 9 Februari 2026.

Selain pengaturan teknis, Disdik Aceh juga menekankan pentingnya koordinasi dengan orang tua/wali murid, pembinaan karakter melalui literasi digital, serta penyediaan alternatif sarana pembelajaran digital seperti komputer sekolah atau perangkat bersama.

Kepala satuan pendidikan juga diminta menyusun tata tertib sekolah yang berpedoman pada surat edaran ini, menetapkan narahubung sekolah, serta memastikan data kontak darurat siswa tersedia dan akurat.

Kebijakan ini tidak membatalkan aturan sekolah yang sebelumnya telah melarang siswa membawa gawai, selama tidak bertentangan dengan ketentuan terbaru yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Aceh.

Related posts