Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang pria berinisial DS ditahan di Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026), mengatakan DS diamankan oleh personel Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang mahasiswa asal Aceh Utara terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Menurut Joko, sebelum diamankan DS diketahui berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Untuk menindaklanjuti laporan itu, personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Iptu Adam Maulana, berangkat ke Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Pada 18 Februari 2026, tim bersama Polres Bengkayang mengamankan DS dan membawanya ke Mapolres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Selanjutnya dilakukan gelar perkara melalui konferensi video yang kemudian menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut,” ujar Joko.
Sehari setelahnya, 19 Februari 2026, DS dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Tim tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung melakukan pemeriksaan.
DS kemudian resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 20 Februari 2026.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kerukunan masyarakat, khususnya yang dilakukan melalui media sosial.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat memecah belah masyarakat,” kata Joko.
