Koalisi Sipil Kritik Klaim Prabowo soal Pemulihan Aceh: Tak Sesuai Fakta

Kondisi wilayah yang terkena bencana di Aceh Tamiang. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana, Alfian, mengkritik pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pemulihan pascabencana di Aceh hampir mencapai 100 persen dan warga tidak lagi tinggal di tenda pengungsian.

Alfian menilai klaim tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan justru menutupi lambatnya proses rehabilitasi serta rekonstruksi pascabanjir dan longsor di wilayah Aceh dan sekitarnya.

“Klaim itu bukan sekadar persoalan informasi yang tidak utuh, melainkan upaya membohongi publik untuk menutupi narasi kesuksesan penanganan bencana yang tidak sesuai fakta di lapangan,” kata Alfian dalam keterangannya, Selasa, 24 Maret 2026.

Ia menyebut narasi keberhasilan penanganan bencana telah dibangun sejak awal kejadian banjir dan longsor di wilayah Sumatra, termasuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Klaim terbaru soal pemulihan hampir 100 persen dinilai memperkuat pola komunikasi yang tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat terdampak.

Menurut Alfian, terdapat indikasi upaya terstruktur untuk menampilkan situasi seolah telah pulih. Ia menyoroti kunjungan Presiden saat Salat Idul Fitri di Aceh Tamiang, di mana warga disebut diminta meninggalkan tenda pengungsian.

“Alih-alih mempercepat pembangunan hunian sementara, masyarakat justru dipaksa keluar dari tenda saat fasilitas belum tersedia merata,” ujarnya.

Alfian menegaskan kondisi di lapangan masih jauh dari pulih. Banyak warga belum kembali ke rumah, belum mendapatkan hunian sementara, dan masih bertahan di tenda pengungsian dengan fasilitas terbatas. Selain itu, sejumlah fasilitas umum seperti sekolah dilaporkan masih rusak, bahkan sebagian kegiatan belajar terpaksa dilakukan di tenda darurat.

Ia juga menyoroti kinerja Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang dinilai belum efektif. Menurutnya, satgas tersebut memiliki keterbatasan dalam eksekusi karena kewenangan tersebar di berbagai kementerian.

Di sisi lain, Satuan Tugas Pemantauan DPR RI turut dikritik karena dianggap belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pemulihan.

“Klaim pemulihan hampir 100 persen sangat jauh dari kondisi nyata, dan seharusnya dipertanyakan secara serius oleh pihak yang berwenang,” ucapnya.

Alfian juga mendesak pemerintah menetapkan bencana ekologis di wilayah Sumatra sebagai bencana nasional. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi, mengingat luasnya dampak kerusakan terhadap permukiman, mata pencaharian, serta fasilitas umum di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Related posts