Aceh Besar (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar soal dugaan tunggakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru. Pemerintah menegaskan, seluruh kewajiban tersebut telah dibayarkan sesuai ketentuan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil, menyebut informasi mengenai adanya keterlambatan pembayaran merupakan kesalahpahaman akibat kurangnya konfirmasi kepada pihak pemerintah daerah.
“Perlu kami luruskan, THR dan gaji ke-13 untuk guru sudah dibayarkan seluruhnya. Tidak ada yang tertunda untuk komponen tersebut, dan informasi pengendapan anggaran itu tidak benar,” ujar Bahrul dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jumat, 27 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pembayaran yang saat ini masih dalam proses bukanlah THR maupun gaji ke-13, melainkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tunjangan tersebut merupakan tambahan penghasilan berbasis kinerja dan prestasi.
Menurut Bahrul, proses pencairan TPG masih berada pada tahap verifikasi dan review oleh Inspektorat guna memastikan akurasi data dan akuntabilitas.
“Dana TPG sudah tersedia sepenuhnya di kas daerah dan tidak digunakan untuk kebutuhan lain. Saat ini hanya menunggu proses review selesai, setelah itu langsung dibayarkan ke rekening masing-masing penerima tanpa potongan,” tegasnya.
Ia menambahkan, verifikasi dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk menghindari kesalahan administrasi, seperti data penerima yang tidak valid atau perubahan status yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Ini bagian dari upaya memastikan penyaluran tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujarnya.
Bahrul juga mengungkapkan bahwa Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, telah menginstruksikan agar proses tersebut segera diselesaikan. Pemerintah menargetkan pembayaran TPG rampung dalam waktu dekat.
“Insyaallah dalam satu hingga dua minggu ke depan seluruhnya sudah selesai. Begitu review rampung, langsung dibayarkan,” katanya.
Ia turut menjelaskan bahwa dana TPG sebenarnya telah diterima pada akhir Desember 2025. Namun, pencairan tidak dapat dilakukan saat itu karena telah memasuki penutupan tahun anggaran.
Selanjutnya, anggaran tersebut dimasukkan kembali dalam APBD 2026 yang disahkan pada awal Februari, dan kini berada pada tahap akhir pencairan.
Pemkab Aceh Besar memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi, termasuk ketentuan Kementerian Keuangan yang mewajibkan verifikasi sebelum pencairan.
Di sisi lain, Bahrul mengapresiasi sikap para guru yang dinilai tetap sabar dan memahami proses administrasi yang tengah berlangsung.
“Kami terus berkomunikasi dan memastikan hak para guru menjadi prioritas. Kami juga memohon maaf atas kondisi ini,” ucapnya.
Melalui klarifikasi ini, Pemkab Aceh Besar berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh serta tidak terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi. Pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak aparatur, khususnya para guru.
