3 Pejabat BPSDM Aceh Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Beasiswa, Kerugian Negara Rp 14 Miliar

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S yang merupakan Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024, CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama serta RH yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Tiga orang tersangka inisial S (kepala BPSDM Aceh periode 2021-2024), CP (Kabid Pengembangan SDM dan Kerjasama) dan RH (PPTK),” kata Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Kamis (2/4).

Kasus ini kata Ali bermula dari alokasi anggaran Pemerintah Aceh untuk 15 program beasiswa yang dikelola oleh BPSDM Aceh berdasarkan petunjuk teknis yang diterbitkan pada 15 Maret 2021.

Dalam kurun waktu 2021 hingga 2023, BPSDM Aceh menyalurkan dana beasiswa mahasiswa University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala melalui rekening pihak ketiga, IEP Persada Indonesia, dengan total mencapai Rp21,03 miliar. Sementara pada 2024, penyaluran kembali dilakukan dengan nilai Rp5,82 miliar.

Namun dalam praktiknya, pihaknya menemukan penyaluran dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian beasiswa. Diduga terjadi penagihan fiktif biaya kuliah oleh pihak ketiga atas permintaan tersangka RH yang tidak didasarkan pada laporan resmi aktivitas mahasiswa.

Akibat perbuatan tersebut, dana yang seharusnya disalurkan kepada mahasiswa atau pihak universitas justru tidak disetorkan sebagaimana mestinya. Penyidik mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp8,25 miliar.

“Modus yang digunakan antara lain penagihan biaya yang tidak berdasarkan data riil mahasiswa. Akibatnya, dana yang seharusnya diterima mahasiswa atau disetorkan ke pihak universitas tidak tersalurkan sebagaimana mestinya,” kata Ali.

Selain itu, ditemukan pula penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 luar negeri tahun 2024 sebesar Rp5 miliar. Dari keseluruhan temuan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp14,07 miliar.

“Akibat pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang tidak riil dan bersifat fiktif, mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp14 miliar,” ujarnya.

Related posts