Kemendagri Usul Ada Lembaga Khusus Kelola Dana Otsus Aceh

Jatah Provinsi, Dana Otsus Aceh Tahap II Cair Rp1,5 Triliun. net

(KANALACEH.COM) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan perlu dibentuk lembaga khusus untuk mengelola dana otonomi khusus (otsus) bagi Aceh agar penggunaannya lebih tepat sasaran.

Usulan itu disampaikan saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bersama Badan Legislasi DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri Sumule Tumbo menjelaskan lembaga tersebut nantinya akan bertugas membuat perencanaan, pengalokasian anggarannya, menentukan wilayah pelaksanaan, hingga Menyusun pertanggungjawabannya.

“Nah ini Aceh di dalam melakukan penyesuaian tata kelola dana otsus ini sangat diperlukan,” kata Sumule dikutip dari Antara.

Sumule mencontohkan Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki lembaga khusus bernama Paniradya Kaistimewan untuk mengelola dana keistimewaan.

Lembaga tersebut mengatur penggunaan anggaran secara terarah, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, agar sesuai dengan kebutuhan layanan dasar masyarakat.

Dia mengatakan keberadaan lembaga khusus juga dinilai dapat menjawab berbagai pertanyaan terkait penggunaan dana otsus di Aceh.

Selain itu, lembaga tersebut dapat memberikan penandaan pada proyek yang dibiayai dari dana otsus agar lebih transparan.

“Misalnya, membangun jalan, membangun jembatan, membangun sekolah, apa pun yang didanai dari dana otonomi khusus ini supaya bisa di-labeling ini sumbernya dari dana otsus,” katanya.

Data Kemendagri menunjukkan dana otsus Aceh sejak 2008 hingga 2025 masih menyisakan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) dalam jumlah besar. Namun, tingkat kemiskinan di Aceh masih tinggi.

“Tahun anggaran 2018 itu yang sampai Rp 2 triliun lebih. Nah, sisanya 2019, 2020, 2021 itu menyisakan silpa yang juga masih cukup besar di atas Rp 1 triliun,” katanya.

Related posts