Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan ujaran kebencian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin (20/4).
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat tertanggal 6 April 2026.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan tersangka berinisial DS diduga merupakan pemilik atau pengguna akun TikTok @tersadarkan5758.
“Yang bersangkutan diduga mengunggah konten bermuatan ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Aceh,” kata Joko, Selasa (21/4).
Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan polisi pada 18 November 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
DS terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Polda Aceh mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA.
