AMDAL Tak Jelas, Aktivis Abdya Desak PT JAM Ditutup Sementara

(IST)

Abdya (KANALACEH.COM) – Tokoh muda Abdya, Irvan yang akrab disapa Dek Gam Babahrot, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menutup sementara operasional PT Juya Aceh Mining (PT JAM).

Desakan tersebut disampaikan Dek Gam karena ia menilai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tambang itu tidak jelas keberadaannya.

“Seharusnya AMDAL dari perusahaan tambang itu diberikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang pengelolaan di dalam perusahaan, baik itu limbah, pengangkutan, dan yang lainnya,” kata Dek Gam kepada wartawan, Kamis, 23 April 2026.

Menurutnya, masyarakat sudah berulang kali meminta dokumen AMDAL PT JAM kepada Pemkab Abdya, namun hingga kini belum membuahkan hasil.

“Tapi sayang, masyarakat sudah meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dokumen AMDAL perusahaan tersebut, namun tidak ada hasil. Ada apa Pemkab Abdya dengan perusahaan tersebut?” ujarnya.

Karena itu, Dek Gam meminta Pemkab Abdya dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya untuk menghentikan sementara operasional PT JAM hingga dokumen AMDAL dibuka ke publik dan dipastikan sesuai aturan.

“Pemkab dan DPRK harus tutup sementara operasional perusahaan tambang tersebut. Jangan sampai ada pembiaran,” tegas Dek Gam.

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, AMDAL merupakan syarat wajib dalam perizinan lingkungan. Kegiatan usaha tanpa izin lingkungan dilarang dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa dokumen AMDAL termasuk informasi publik yang wajib disediakan oleh badan publik

Related posts