Dua Mahasiswa Asal Bireuen Tersandung Kasus 70 Ribu Batang Rokok Ilegal

Polisi amankan rokok ilegal. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua warga Bireuen berstatus mahasiswa karena memiliki 618 slop rokok ilegal berbagai merek di Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman.

Dari jumlah tersebut, total rokok ilegal yang disita mencapai sekitar 70 ribu batang.

Penangkapan bermula dari operasi undercover buy yang dilakukan personel Satreskrim Polresta Banda Aceh di sebuah kios di Gampong Ateuk Munjeng.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, sebanyak 618 slop rokok ilegal bersama dua orang telah diamankan di Satreskrim.

ARD (20) dan KM (22) yang berstatus mahasiswa diamankan Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh saat sedang menjual rokok ilegal di sebuah kios yang ada di Gampong Ateuk Munjeng.

“Saat itu sesuai dengan surat perintah tugas Nomor: Sp. Gas/292/IV/2026/Satreskrim Polresta Banda Aceh, tanggal 1 April 2026, personel melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy terkait maraknya beredar rokok ilegal,” ujar Kompol Dizha dalam keterangannya, Sabtu, 25 April 2026.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mendapati bahwa salah satu kios di Gampong Ateuk Munjeng memang menjual rokok ilegal berbagai merek. Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku di lapangan.

Pelaku mengakui memiliki gudang penyimpanan rokok ilegal lainnya di salah satu kamar pada Asrama Samalanga yang terletak di Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sebanyak 618 slop rokok ilegal berbagai merek yang disimpan di kamar tersebut.

“Rokok ilegal yang disita di antaranya Everest, HD, Camclar, Manchester, Humer, Hmin, Camilla, Milde, VR 7, Hmild, Raider, Nexton, Camclar, Luxlo, H1 Mild, Master, Street, Canyon, Lufman, Smith, Marbol, dan Englisman,” kata Dizha.

Barang bukti dan kedua pelaku kini diamankan di Polresta Banda Aceh guna pengembangan lebih lanjut terkait distributor atau pemasok rokok ilegal ke Banda Aceh.

Kedua pelaku dijerat Pasal 437 jo Pasal 150 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Setiap orang yang memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah NKRI, dan atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,” pungkas mantan Kapolsek Kuta Alam itu.

Related posts