Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Subdit Ditresnarkoba Polda Aceh menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Aceh Timur. Dalam operasi tersebut, satu pelaku berinisial MAF (20) meninggal dunia setelah diduga terjatuh saat melarikan diri.
Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Shobarmen melalui Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi sabu oleh pelaku berinisial MB.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy, hingga berhasil menangkap MB di halaman meunasah Desa Dama Pulo, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur,” kata Joko dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 26 April 2026.
Dari tangan MB, polisi menyita dua bungkus besar yang diduga sabu yang dibungkus plastik bening. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MB mengaku memperoleh barang tersebut dari pelaku lain berinisial MM, serta menyebut sebagian sabu telah diberikan kepada MAF.
Polisi kemudian bergerak menuju lokasi yang disebutkan, yakni sebuah kebun sawit tempat MM dan MAF menunggu. Setibanya di lokasi, petugas mendapati empat orang yang langsung melarikan diri ke arah berbeda.
Dua pelaku, SD dan KT, melarikan diri ke arah kanan, sementara MM dan MAF ke arah kiri menuju lereng kebun sawit.
“Saat pengejaran, petugas melihat MM berhenti dalam kondisi kelelahan. MM kemudian menyampaikan bahwa rekannya, MAF, terjatuh ke semak di lereng,” ujar Joko.
Petugas selanjutnya melakukan pencarian dan menemukan MAF dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan posisi telungkup. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan satu bungkus sabu yang disimpan di dalam celana MAF, tepatnya di dalam kotak rokok.
Petugas kemudian menghadirkan kepala desa setempat untuk menyaksikan proses penanganan di lokasi. MAF selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Zubir Mahmud untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, MAF dinyatakan meninggal dunia.
“Pelaku MAF diduga meninggal akibat terjatuh saat melarikan diri. Namun, kami masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan apakah ada unsur penganiayaan atau tidak,” kata Joko.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau membangun opini yang dapat mengaburkan fakta serta mengganggu proses penegakan hukum dalam upaya pemberantasan narkoba.
