Banda Aceh (KANALACEH.COM) — Satreskrim Polresta Banda Aceh menyebut motif di balik kasus penganiayaan balita yang terjadi di Daycare Baby Preneur dipicu rasa kesal karena korban sulit saat diberi makan.
“Motif pelaku sebagai pengasuh kesal terhadap korban karena tidak menuruti disaat akan diberi makanan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu (29/4).
Dizha menilai tindakan tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan tenaga pengasuh dalam menangani anak-anak di tempat penitipan tersebut.
Baca: Hanya 6 yang Berizin, Pengawasan Daycare di Banda Aceh Dinilai Masih Lemah
Selain itu Polisi kini telah menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus ini, yakni berinisial RY (25) dan NS (24).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (29/4) sore dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus penganiayaan di Daycare Baby Preneur kini menjadi tiga orang yaitu DS (24), RY (25) dan NS (24). Ketiganya merupakan pengasuh.
”RY dan NS diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, hingga memukul bagian pantat secara berulang kali,” jelas Dizha.
Ketiganya bakal dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014.
Kemudian KUHP Baru Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta.
