Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pengasuh tempat penitipan anak Baby Preneur Daycare berinisial DS (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun peristiwa serupa.
Baca: Polisi Dalami Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Baby Preneur Banda Aceh
“Untuk saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan, yakni DS (24). Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan terhadap yang bersangkutan dan hasil gelar perkara oleh penyidik,” kata Dizha kepada wartawan, Rabu, 29 April 2024.
Ia menyebut gelar perkara belum selesai sepenuhnya. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur tersebut.
Baca: Daycare Tempat Bayi Dianiaya di Banda Aceh Tak Kantongi Izin
“Pendalaman masih berlangsung. Kami akan melihat apakah ada tersangka lain terkait kasus ini. Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam kasus ini, DS dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yakni Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai lima tahun penjara.
