Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap Zulhilmi (29), warga Aceh Utara, yang diduga dilakukan IFD (24), warga Dusun Lawas, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/5) malam di depan The Pade Hotel, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan korban dan pelaku sebelumnya saling mengenal karena pernah bekerja di lokasi bangunan yang sama.
“Korban dan pelaku tidak ada permasalahan pribadi. Namun, karena ketagihan judi online, pelaku melakukan pencurian sebuah alat komunikasi berupa HP milik korban dengan kekerasan menggunakan benda tumpul berupa broti yang dihempaskan ke bagian wajah dan sekujur tubuh korban sehingga mengeluarkan darah dan harus dirawat di RSUD Meuraxa,” ujar Kompol Dizha, Sabtu, 16 Mei 2026.
Laporan kasus tersebut tercatat dalam Nomor: LPB/393/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh yang dilaporkan oleh ayah korban, Syukri M Yusuf (61), pada Selasa (12/5) sore.
Berdasarkan laporan itu, Tim Rimueng Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di sebuah rumah di salah satu gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
“Tim Rimueng memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di sebuah rumah di salah satu gampong dalam Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar. Dengan mengatur strategi, tim berhasil melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti berupa telepon selular milik korban, tas selempang berisikan dompet, airpods, charger serta kabel USB milik pelaku,” sebutnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menggunakan handphone milik korban untuk bermain judi online.
“Setelah tim Rimueng Polresta Banda Aceh mengintrogasi terhadap pelaku, handphone milik korban dipergunakan untuk bermain judi online oleh pelaku dan ia mengakui benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan broti terhadap korban atas nama Zulhilmi,” sambung Kompol Dizha.
Saat ini, IFD ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
