Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh mengungkap ancaman baru peredaran narkotika jenis New Psychoactive Substances (NPS) yang kini banyak disamarkan dalam bentuk vape ilegal dan menyasar kalangan muda.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh Brigjen Pol. Dedy Tabrani mengatakan pola peredaran narkotika saat ini semakin kompleks karena jaringan pelaku terus memanfaatkan berbagai cara baru untuk menghindari pelacakan aparat.
Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Penguatan Wawasan Kebangsaan sebagai Strategi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Aceh yang digelar Universitas Malikussaleh di Aula FISIP Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe, Rabu (20/5/2026).
Menurut Dedy, kemunculan NPS menjadi tantangan serius karena banyak disamarkan dalam bentuk cairan vape ilegal yang sulit dikenali masyarakat. Kandungan berbahaya dalam vape tersebut di antaranya etomidate, cannabinoid sintetis, dan ketamin.
“Secara global, terdapat 1.386 jenis NPS yang telah teridentifikasi, sedangkan di Indonesia ditemukan sekitar 175 jenis yang beredar di masyarakat,” ujar Dedy.
Ia menjelaskan, peredaran narkotika kini tidak lagi dilakukan secara konvensional. Jaringan narkoba memanfaatkan jalur laut internasional Indonesia-Malaysia-Thailand, transaksi daring melalui marketplace, hingga mata uang digital untuk menghindari pelacakan aparat.
Selain itu, pengendalian jaringan narkotika disebut masih banyak dilakukan dari dalam lembaga pemasyarakatan sehingga perang melawan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
BNNP Aceh mencatat sepanjang 2025 berhasil mengungkap 27 kasus narkotika dari target 30 kasus. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 206.435,78 gram sabu, 292.594 butir ekstasi, dan 188.562,13 gram ganja.
Sementara hingga Mei 2026, BNNP Aceh telah mengungkap tiga kasus narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 64.951,37 gram.
Untuk memperkuat pencegahan, BNNP Aceh terus menjalankan sejumlah program seperti Gampong Bersinar, ANANDA Bersinar, Integrasi Kurikulum Anti Narkotika (IKAN), hingga layanan rehabilitasi berbasis komunitas.
Dedy menegaskan penyelamatan generasi muda dari ancaman narkotika tidak bisa hanya dilakukan aparat penegak hukum, tetapi memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. “Pencegahan narkoba tidak bisa dilakukan secara parsial. Semua pihak harus bersatu menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
FGD tersebut turut dihadiri Rektor Universitas Malikussaleh Prof. Herman Fithra Asean Eng, Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Prof. Danial, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, Kepala BNNK Lhokseumawe AKBP Werdha Susetyo, unsur Forkopimda, organisasi mahasiswa, serta berbagai elemen masyarakat.
