Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polisi menangkap seorang pria berinisial AF alias Bedu (31) yang diduga menganiaya mantan kekasihnya menggunakan pisau kerambit di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Pelaku diamankan personel Polsek Lueng Bata di kediamannya pada Selasa (2/6) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah korban berinisial NA (24) melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 12 Maret 2026 lalu.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan penganiayaan itu dipicu persoalan pribadi antara pelaku dan korban yang sebelumnya menjalin hubungan asmara.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga tidak menerima berakhirnya hubungan dengan korban sehingga memicu terjadinya tindak kekerasan,” kata Jufri dalam keterangannya, Selasa, 2 Juni 2026.
Selain persoalan hubungan, keduanya juga terlibat sengketa terkait modal usaha. Saat masih berpacaran, korban disebut memberikan modal kepada pelaku untuk merenovasi kamar di rumahnya agar dapat disewakan.
Namun setelah hubungan mereka berakhir, korban meminta modal beserta keuntungan dari usaha tersebut dikembalikan. Permintaan itu diduga memicu pertengkaran antara keduanya.
Jufri menjelaskan, saat korban meminta data dokumentasi di telepon genggamnya dipindahkan, pelaku justru membanting ponsel tersebut hingga rusak. Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam korban menggunakan pisau kerambit.
Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan setelah terkena sabetan senjata tajam. Korban harus menjalani perawatan medis dan mendapatkan tujuh jahitan akibat luka yang dideritanya.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku. Petugas kemudian berhasil mengamankan AF beserta barang bukti berupa sebilah pisau kerambit tanpa perlawanan,” ujar Jufri.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian guna melengkapi proses hukum.
Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi dalam hubungan pribadi. Masyarakat juga diimbau menyelesaikan persoalan secara baik tanpa menggunakan kekerasan.
Atas perbuatannya, AF terancam dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.






