Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menetapkan YS alias Pale dan seorang perempuan berinisial ND sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran syariat Islam setelah keduanya diamankan di Hotel Ayani, Banda Aceh.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelanggar beserta sejumlah saksi sebelum menggelar perkara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa telah terpenuhi unsur terhadap keduanya melakukan pelanggaran Pasal 23 Ayat (1) tentang khalwat junto Pasal 25 Ayat (1) tentang ikhtilath sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Rizal saat konferensi pers, Kamis (5/6).
Menurut Rizal, YS dan ND diketahui berada dalam satu kamar hotel tanpa hubungan pernikahan maupun ikatan mahram. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“YS dan ND ditetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku. SPDP telah kami kirimkan kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” ujarnya.
Rizal menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya sempat memperoleh penangguhan penahanan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, penangguhan tersebut tidak menghapus status hukum maupun mengurangi masa penahanan yang harus dijalani.
Ia menyebutkan masa penahanan awal yang diberikan kepada penyidik selama 20 hari. Apabila sebelumnya tersangka telah menjalani satu hari masa tahanan lalu mendapatkan penangguhan, maka sisa masa penahanan tetap harus dijalani setelah yang bersangkutan kembali ditahan.
“Penangguhan tidak mengurangi masa penahanan. Jika sebelumnya menjalani satu hari penahanan, maka yang bersangkutan masih harus menjalani sisa 19 hari untuk kepentingan pemberkasan perkara,” kata Rizal.
Menurut dia, apabila proses penyidikan dan pemberkasan belum rampung dalam masa penahanan pertama, penyidik masih dapat mengajukan perpanjangan waktu hingga 30 hari sesuai ketentuan yang berlaku.






