Belanja Ponsel dari Uang Curian, Pria di Banda Aceh Diciduk Polisi

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim Rimueng Koetaradja Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial MI (26), warga Kabupaten Bireuen, yang diduga mencuri uang tunai Rp15 juta dari sebuah kios kelontong di Banda Aceh.

Pelaku ditangkap saat petugas melakukan patroli malam di wilayah hukum Polresta Banda Aceh pada Jumat (5/6) dini hari.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban, Sayuthi (25), warga Gampong Neuheun, Aceh Besar, menerima laporan dari salah seorang karyawan kiosnya sekitar pukul 02.30 WIB.

“Korban mengetahui adanya pencurian setelah mendapat laporan dari karyawannya. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di dalam kios diketahui telah hilang,” kata Dizha dalam keterangannya.

Menerima laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja langsung melakukan penyelidikan dan patroli untuk memburu pelaku. Dari hasil pencarian, petugas menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku di kawasan Simpang Keudah.

Petugas kemudian mengamankan MI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita dua unit telepon seluler, masing-masing Oppo A31 dan Realme C31.

Menurut Dizha, salah satu ponsel tersebut dibeli menggunakan uang hasil pencurian. Polisi juga mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp277 ribu yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.

“Salah satu telepon seluler diketahui dibeli menggunakan uang hasil pencurian milik korban. Selain itu, petugas turut mengamankan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp277 ribu,” ujarnya.

Saat ini, MI masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Banda Aceh. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi proses hukum dan penyidikan kasus tersebut.

“Kasus ini masih terus didalami guna melengkapi berkas perkara dan proses penyidikan,” kata Dizha.

Related posts