Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan pelanggaran Qanun Jinayat terkait jarimah khalwat dan ikhtilath dari Penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YS (43) alias Pale dan ND (41). Keduanya disangka melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca: Kasus Pale Ajudan Ketua DPRA, Penyidik Nyatakan Unsur Khalwat Terpenuhi
“Dalam perkara ini, para tersangka terancam uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali, denda paling banyak 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan,” kata Kadafi dalam keterangannya.
Setelah proses tahap II, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu selama 15 hari, terhitung sejak 25 Juni hingga 9 Juli 2026.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Mahkamah Syariah Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan.
Baca: Ajudan Ketua DPRA Terjaring Khalwat, Polisi yang Ajukan Penangguhan Diperiksa Propam
Kasus ini bermula saat petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melakukan patroli pengawasan dan penegakan syariat Islam pada Minggu (24/5) sekitar pukul 00.45 WIB.
Saat itu, petugas mendatangi sebuah hotel di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dan memeriksa salah satu kamar yang ditempati kedua tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati YS dan ND berada berdua di dalam kamar. Keduanya memiliki alamat berbeda berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) dan mengaku tidak memiliki hubungan suami istri.
Petugas juga menemukan sejumlah barang yang menguatkan dugaan pelanggaran syariat. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui tidak terikat dalam perkawinan yang sah serta mengaku melakukan tindakan bermesraan berupa berciuman dan berpelukan di atas tempat tidur.
Atas temuan tersebut, keduanya kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






