Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengintensifkan patroli siber untuk memantau aktivitas di media sosial, khususnya siaran langsung (live) di TikTok dan Instagram yang diduga melanggar syariat Islam.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh M Rizal mengatakan pihaknya kini memiliki tim khusus yang secara rutin memantau aktivitas di dunia maya. Langkah itu dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap konten yang berpotensi melanggar qanun syariat.
“Kalau lokusnya di Kota Banda Aceh, dipastikan akan kami tindak lanjuti apabila ditemukan pelanggaran. Siapa pun dia akan kami kejar. Namun dalam prosesnya tentu harus didukung saksi dan alat bukti yang cukup,” kata Rizal kepada wartawan, Kamis, 2 Juli 2026.
Ia menegaskan patroli siber menjadi bagian dari pengawasan yang kini dilakukan Satpol PP-WH, seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di media sosial.
BACA: Terpidana Asusila Saat Live TikTok Pingsan Usai Dicambuk di Banda Aceh
“Betul, kami melakukan patroli siber. Ada tim yang selalu memantau pergerakan di media sosial,” ujarnya.
Selain melakukan pemantauan secara mandiri, Satpol PP-WH juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran syariat yang ditemukan di media sosial. Laporan dapat disampaikan melalui call center maupun akun resmi TikTok dan Instagram Satpol PP-WH Banda Aceh.
Rizal mengungkapkan, sebelum kasus terbaru yang ditangani, pihaknya juga telah beberapa kali mengamankan warga yang diduga melanggar syariat. Namun sebagian besar penanganannya masih sebatas pembinaan.
“Sudah pernah kami amankan, misalnya terkait cara berpakaian yang tidak pantas dan bentuk pelanggaran lainnya. Hanya saja tahapannya masih sebatas pembinaan,” katanya.
Karena itu, masyarakat diimbau lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak membuat konten yang bertentangan dengan norma serta ketentuan syariat Islam yang berlaku di Banda Aceh.
“Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga ruang digital agar tetap sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di Kota Banda Aceh,” ujar Rizal.






