Terungkap dari CCTV, Pencuri Motor di Banda Aceh Dibekuk Saat Nongkrong di Warkop

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Unit Reskrim Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, menangkap seorang pria berinisial MS (19) yang diduga mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. Terduga pelaku diamankan di sebuah warung kopi di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Sabtu (18/7) dini hari.

MS merupakan warga Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat. Ia diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125 berwarna merah bernomor polisi BL 5051 TO milik Tazlin Sastra (47), warga Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Kuta Raja AKP Samsul Bahri mengatakan, terduga pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk melancarkan aksi pencurian.

Menurut Samsul, MS sebelumnya beberapa kali menginap di rumah korban sehingga mengetahui kondisi rumah, termasuk lokasi penyimpanan kunci sepeda motor.

“Terduga pelaku pernah menginap di rumah korban sehingga mengetahui kondisi lingkungan sekitar rumah, termasuk tempat penyimpanan kunci sepeda motor. Hal itu memudahkannya membawa kabur kendaraan milik korban,” kata Samsul.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/7). Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario keluaran 2014 miliknya di halaman rumah dalam kondisi terkunci sebelum masuk ke rumah untuk beristirahat.

Sekitar pukul 23.00 WIB, korban masih melihat sepeda motor tersebut berada di tempat semula. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, istrinya mendapati kendaraan itu telah hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut, korban menduga pelaku pencurian adalah MS, sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta Raja.

Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap MS sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah warung kopi di Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Samsul.

Polisi turut mengamankan barang bukti dan membawa terduga pelaku ke Polsek Kuta Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MS dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Related posts