Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh mengakhiri masa transisi darurat pemulihan bencana ekologis yang berakhir pada 28 Juli 2026. Selanjutnya, Aceh akan memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) mulai 1 Agustus 2026 dengan rencana induk pemulihan senilai Rp58,9 triliun untuk periode 2026-2028.
Keputusan tersebut ditetapkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem setelah mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar pada 23 Juli 2026.
“Berbagai masukan dan rekomendasi menjadi dasar penyempurnaan usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk memasuki fase rehab-rekon,” kata Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah saat Rapat Koordinasi Pengakhiran Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Banda Aceh, Selasa, 28 Juli 2026.
Fadhlullah menyatakan optimistis proses pemulihan dapat berjalan maksimal. Menurutnya, pemerintah telah menyusun Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nasional dengan nilai mencapai Rp58,9 triliun untuk tiga tahun ke depan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, BNPB, LKPP, serta kementerian dan lembaga lainnya yang telah mendukung penanganan bencana sejak masa tanggap darurat.
Bencana ekologis yang melanda Aceh sejak November 2025 menyebabkan pemerintah menetapkan status tanggap darurat mulai 27 November 2025 dan beberapa kali diperpanjang hingga memasuki masa transisi pemulihan.
Bencana tersebut berdampak pada 18 kabupaten/kota, 203 kecamatan, dan 3.046 gampong. Lebih dari 2,5 juta jiwa terdampak, sementara 562 orang meninggal dunia.
Saat ini capaian penanganan yang telah dilakukan selama masa transisi diantaranya Pembangunan hunian sementara (huntara) mencapai 99 persen. Namun, pembangunan hunian tetap (huntap) tahap II baru terealisasi sekitar 4 persen.
Sementara itu, pemulihan jalan, jembatan, pengendalian sungai, sekolah, fasilitas kesehatan, dan berbagai infrastruktur publik lainnya masih membutuhkan percepatan.
Meski memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi, Fadhlullah menegaskan pemerintah tetap akan menjalankan penanganan kedaruratan apabila masih terdapat daerah yang terdampak bencana.
“Dukungan kepada kabupaten/kota yang masih berpotensi terdampak bencana akan tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyetujui usulan Aceh memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak memaksakan seluruh kabupaten/kota mengikuti tahapan tersebut apabila kondisi di lapangan belum memungkinkan.
“Sebab, kondisi daerah memang berbeda-beda,” kata Tito.
Terkait anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi senilai Rp58,9 triliun, Tito meminta seluruh penggunaannya dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengawasi proses pemulihan.
“Penggunaannya harus diekspos kepada publik. Jangan diam-diam. Harus dipublikasikan bahwa seluruh anggaran itu untuk pemulihan pascabencana,” ujarnya.
