Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh menetapkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tertinggi di wilayah timur sebesar Rp3.763 per kilogram untuk tanaman berusia 10–20 tahun. Sementara itu, harga tertinggi di wilayah barat ditetapkan Rp3.734 per kilogram pada kategori usia yang sama.
Harga tersebut berlaku untuk periode 29 Juli hingga 11 Agustus 2026 dan diputuskan dalam rapat Tim Penetapan dan Pemantauan Harga Pembelian TBS yang digelar di Banda Aceh. Penetapan harga telah disahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distanbun Aceh, Azanuddin Kurnia, melalui berita acara atas nama Pemerintah Aceh.
Dalam penetapan periode kali ini, Tim juga menetapkan indeks K sebesar 89,86% untuk wilayah timur dan 89,15% untuk wilayah barat. Adapun harga crude palm oil (CPO) yang menjadi acuan tercatat sebesar Rp15.657,13 per kilogram, sedangkan harga kernel atau inti sawit mencapai Rp14.466,59 per kilogram.
Ketua Tim Penetapan dan Pemantauan Harga Pembelian TBS yang juga Kepala Bidang Pengolahan, Pemasaran, dan Pembinaan Usaha Perkebunan (P3UP) Distanbun Aceh, Habiburrahman, mengatakan penetapan harga TBS memerlukan koordinasi lintas sektor, terutama dengan pabrik kelapa sawit (PKS).
Menurut dia, perubahan regulasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 membuat kewenangan perizinan PKS berada di bawah sektor perindustrian. Namun, Kementerian Pertanian berencana mengembalikan pembinaan PKS ke lingkup kementerian tersebut agar koordinasi penetapan harga TBS dan pengawasan di lapangan lebih efektif.
“Ke depan kami berharap pekebun di Aceh bermitra dengan PKS agar tata niaga sawit semakin baik dan penetapan harga dapat berjalan sesuai ketentuan,” kata Habiburrahman dalam rapat yang diikuti perwakilan PKS se-Aceh dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo).
Ia menegaskan kualitas TBS masih menjadi faktor utama yang menentukan harga di tingkat petani. Karena itu, pekebun diminta menjaga mutu buah saat panen agar harga jual tetap kompetitif.
Selain itu, Habiburrahman mengingatkan setiap PKS agar melaporkan pemanfaatan cangkang sawit. Menurutnya, perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pemerintah maupun hasil kesepakatan penetapan harga akan mendapat pengawasan lebih ketat dari Satgas Pangan bersama aparat penegak hukum.
“Kami berharap seluruh dinas pertanian kabupaten/kota terus melakukan pembinaan terhadap PKS dan pekebun agar implementasi penetapan harga berjalan optimal,” ujarnya.
Habiburrahman juga menyebut komoditas sawit kini menjadi salah satu perhatian pemerintah pusat karena dinilai strategis dalam mendukung ketahanan energi nasional. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap tata niaga, mutu, hingga kepatuhan pelaku usaha akan terus diperkuat.
Rincian harga TBS tertinggi
Untuk pekebun mitra plasma, harga tertinggi di wilayah timur berlaku pada tanaman usia 10–20 tahun sebesar Rp3.763 per kilogram. Sementara di wilayah barat, harga tertinggi mencapai Rp3.734 per kilogram untuk kategori usia yang sama.
Sementara bagi pekebun mitra swadaya, harga TBS dengan komposisi tenera 100% ditetapkan Rp3.455 per kilogram di wilayah timur dan Rp3.428 per kilogram di wilayah barat selama periode 29 Juli–11 Agustus 2026.





