(KANALACEH.COM) – Kementerian Kehutanan menetapkan HSB (32) sebagai tersangka kasus dugaan distribusi sekitar 598 batang kayu olahan menggunakan dokumen pengangkutan yang tidak tercatat dalam sistem resmi pemerintah.
HSB diduga bertanggung jawab atas penguasaan muatan dan dokumen serta pengaturan pergerakan kayu menuju lokasi penerima. Kasus ini terungkap saat Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan menghentikan sebuah truk di Jalan Medan-Kabanjahe, Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (23/7/2026).
Petugas menemukan sekitar 598 batang kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran di dalam truk. Dalam pemeriksaan, sopir menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang digunakan sebagai dokumen pengangkutan.
Namun, setelah diverifikasi melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Kementerian Kehutanan, data dokumen dan pengangkutan tersebut tidak ditemukan. Penyidik kemudian mengamankan truk, dokumen pengangkutan, dan seluruh muatan kayu untuk kepentingan penyidikan.
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sumatera Utara, HSB ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kini menelusuri asal kayu, pemilik muatan, penyedia dokumen, pemberi perintah, pemodal hingga penerima akhir.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya membenahi peredaran hasil hutan dari hulu hingga hilir. Menurutnya, kayu ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga menggerus penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan penetapan HSB merupakan pintu masuk untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Penyidik akan menelusuri pihak yang membiayai, memerintahkan, memfasilitasi, menampung, membeli maupun menerima keuntungan dari distribusi kayu tersebut.
HSB disangkakan melanggar Pasal 16 juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
