M Nasir Dicopot dari Jabatan Sekda Aceh

Plt Sekda Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan dengan hormat M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh.

Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani di Jakarta pada 21 Agustus 2026.

Keppres itu kemudian disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026. Surat tersebut bersifat segera dan dilengkapi salinan serta petikan Keppres.

“Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” sebagaimana petikan surat tersebut.

Dalam surat itu, Sekretaris Dukungan Kabinet Thanon Aria Dewangga meminta Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti keputusan Presiden tersebut.

“Mohon kiranya Saudara dapat memberitahukan pelaksanaan lebih lanjut atas penetapan Keputusan Presiden dimaksud serta berkenan untuk menyampaikan Petikan Keputusan Presiden dimaksud kepada yang bersangkutan,” demikian bunyi surat tersebut.

Dengan terbitnya Keppres tersebut, M. Nasir resmi diberhentikan dengan hormat dari posisi Sekda Aceh sesuai keputusan Presiden.

Related posts