Kejari Banda Aceh Tahan Seorang Oknum Dosen dalam Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM

Kejari Banda Aceh Tahan Seorang Oknum Dosen dalam Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang dosen/pegawai IEP berinisial DD (55) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh periode 2021-2024.

DD ditahan pada Senin (5/10) sekitar pukul 23.58 WIB setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga selama 20 hari, terhitung sejak 5 Oktober hingga 24 Oktober 2026.

Kepala Kejari Banda Aceh Bobbi Sandri mengatakan penahanan dilakukan karena DD dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan dan persidangan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum.

“Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan dan persidangan sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi dalam keterangannya, Selasa (6/10).

Dalam perkara ini, DD disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, DD juga dijerat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Banda Aceh menyatakan akan terus mengusut perkara tersebut secara transparan, profesional, dan akuntabel.

“Kejaksaan Negeri Banda Aceh dipastikan akan terus menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kadafi.

Kejari Banda Aceh juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tindak pidana korupsi, khususnya perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan daerah serta program strategis pendidikan bagi masyarakat Aceh.

Empat Terdakwa Sudah Disidang

Sebelumnya, empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh pada BPSDM Aceh Tahun Anggaran 2021-2024 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Keempat terdakwa yakni Syaridin selaku Kepala BPSDM Aceh sekaligus Pengguna Anggaran (PA); Chalili Putra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Program Pengembangan SDM BPSDM Aceh; Reza Hidayat Syah selaku Kepala Subbidang Pengembangan SDM Non-Aparatur sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); serta Eva Triani selaku Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021-2024. Program tersebut mencakup pendidikan magister (S2) dan doktor (S3), baik di dalam maupun luar negeri.

Penyidik juga telah melakukan penyelamatan sebagian kerugian negara selama proses penyidikan. Barang bukti yang diserahkan kepada jaksa antara lain uang tunai Rp3.388.565.324 dan US$2.400.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14.328.781.624,06.

Related posts