Aceh Ngebut Siapkan Aturan untuk Buka Rute Kapal Krueng Geukueh-Penang

(IST)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh mengebut penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai payung hukum untuk mempercepat rencana pembukaan rute pelayaran internasional dari Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, menuju Penang, Malaysia.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh Taufik mengatakan penyusunan regulasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Aceh di bawah arahan Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem untuk memperkuat konektivitas ekonomi Aceh melalui jalur laut.

Taufik meminta seluruh instansi terkait mempercepat penyelesaian tahapan penyusunan regulasi tersebut.

Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat persiapan Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktorat Keuangan Daerah dan BUMD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ranpergub yang sedang dirancang ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dan BUMD, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA),” kata Taufik.

Rapat tersebut turut dihadiri Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Adi Darma, Kepala Biro Hukum Amrizal J Prang serta sejumlah pihak terkait.

Di sisi lain, aspek perizinan angkutan laut dan tata kelola kepelabuhanan tetap menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut disebut telah menyatakan dukungan terhadap koordinasi rencana pembukaan pelayaran langsung rute Aceh-Penang.

Asisten II Setda Aceh T Robby Irza mengatakan Pelabuhan Krueng Geukueh secara historis telah terbuka untuk kegiatan perdagangan luar negeri sejak diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 1985.

Namun, rencana operasional pelayaran internasional tersebut membutuhkan kesiapan fasilitas pelabuhan.

Menurut Robby, PT Pelindo sebagai operator pelabuhan perlu meningkatkan fasilitas pendukung agar mampu melayani kegiatan pelayaran internasional.

Selain fasilitas pelabuhan, kapal yang akan melayani rute tersebut juga wajib memenuhi standar keselamatan pelayaran internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974.

“Untuk aspek keselamatan, armada yang digunakan harus memenuhi standar internasional SOLAS 1974,” ujarnya.

Robby menambahkan, secara teknis berbagai jenis kapal dapat melintas. Namun, apabila nantinya rute tersebut juga digunakan untuk angkutan kendaraan lintas batas Indonesia-Malaysia, masih diperlukan kesepakatan bilateral.

“Skema untuk kendaraan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia masih memerlukan aturan kesepakatan bilateral khusus, mengingat kerangka kerja sama ASEAN tidak otomatis berlaku untuk regulasi penyeberangan armada darat,” katanya.

Pemerintah Aceh kini melanjutkan koordinasi dengan kementerian terkait, BUMD dan operator pelabuhan untuk menyiapkan aspek regulasi maupun teknis sebelum rute Krueng Geukueh-Penang dapat direalisasikan.

Related posts