Paripurna Tetapkan RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

Baleg DPR Bakal Bahas Revisi UU Aceh dengan Pemerintah. (ist)

(KANALACEH.COM) – Paripurna DPR RI menetapkan RUU Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif DPR RI. Seluruh fraksi DPR sepakat dengan penetapan tersebut.

Rapat paripurna digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Mulanya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Pemerintahan Aceh.

Pendapat fraksi-fraksi kemudian disampaikan secara tertulis. Dasco lalu menanyakan persetujuan para anggota yang hadir.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pemerintahan Aceh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab anggota dewan. Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh menjadi RUU usul inisiatif DPR. Seluruh fraksi partai politik di DPR memberikan persetujuan.

Rapat pleno Baleg DPR berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5), dipimpin oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Ketua Panja Iman Sukri awalnya mengatakan Panja telah memutuskan 27 ketentuan perubahan dalam RUU Pemerintahan Aceh.

Dia mengatakan salah satu perubahan utama, yakni penyesuaian konsideran mengenai otonomi khusus Aceh sebagai implementasi Nota Kesepahaman Helsinki.

“Penyesuaian konsideran menimbang pada huruf b landasan filosofis yang berbunyi sebagai berikut, ‘Bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh’,” ujar Iman.

Selain itu, revisi juga mencakup penyempurnaan definisi mukim dan gampong. Kemudian, perubahan terkait kelurahan, perubahan kewenangan pemerintah. [detikcom]

Related posts