Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala Posko Wilayah (Kaposwil) Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Aceh, Safrizal ZA, menegaskan besarnya porsi anggaran rehab-rekon yang dikelola pemerintah pusat bukan berarti Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota dikesampingkan.
Pernyataan itu disampaikan Safrizal menanggapi pemberitaan mengenai sekitar 92 persen anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana Aceh yang dikelola pemerintah pusat melalui 23 kementerian/lembaga. Sementara pemerintah daerah disebut hanya mengelola sekitar 8 persen.
Menurut Safrizal, pembagian tersebut harus dilihat dari konteks penanganan bencana yang berdampak lintas wilayah dan membutuhkan pengerahan sumber daya nasional.
Baca; Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp25,6 Triliun, 92 Persen Dikelola Pusat
“Semua anggaran itu, baik yang dikerjakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, 100 persen tujuannya untuk rakyat,” kata Safrizal, Rabu (9/9).
Ia mengatakan bencana yang terjadi melintasi tiga provinsi dan 53 kabupaten/kota sehingga pemerintah pusat memiliki mandat untuk mengoordinasikan penanganannya.
“Bencana ini melintasi tiga provinsi dan puluhan kabupaten/kota, jadi memang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat untuk memobilisasi kekuatan nasional. Begitu pelaksanaan Rencana Induk berjalan, otomatis banyak kementerian dan lembaga yang terlibat. Itu bukan berarti daerah dipinggirkan,” ujarnya.
Safrizal menjelaskan keterlibatan banyak kementerian/lembaga tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satgas PRR.
Kebijakan itu kemudian diturunkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Renduk PRRP) Pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menurut dia, Renduk PRRP telah membagi peran pemerintah secara berjenjang. Pemerintah pusat bertugas menetapkan regulasi dan kebijakan yang menjadi payung bersama, pemerintah provinsi berperan sebagai penghubung, sementara kabupaten/kota menyusun rencana operasional di lapangan.
“Rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana itu prinsipnya tanggung jawab bersama pusat dan daerah, bukan kewenangan salah satu pihak saja. Itu sudah diatur dalam Renduk,” katanya.
Safrizal meminta publik tidak hanya melihat persentase pengelolaan anggaran, tetapi juga mencermati rincian kebutuhan pendanaan dalam Renduk PRRP.
Total kebutuhan pendanaan rehab-rekon untuk tiga provinsi mencapai Rp100,16 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp61,88 triliun merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui DIPA kementerian/lembaga.
Sementara Rp38,27 triliun lainnya merupakan kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, tetapi disepakati untuk dikerjakan kementerian/lembaga karena keterbatasan fiskal APBD provinsi maupun kabupaten/kota.
“Jadi sebagian besar dari yang disebut ‘dikuasai pusat’ itu sebenarnya pekerjaan milik daerah, hanya saja dikerjakan pusat karena daerah memang tidak sanggup membiayainya sendiri,” ujarnya.
“Ini bukan soal siapa mengambil alih siapa, tapi kolaborasi pusat dan daerah,” imbuh Safrizal.
Ia menambahkan masih terdapat sejumlah pekerjaan rehab-rekon yang sepenuhnya dikerjakan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota melalui APBD sesuai kewenangan masing-masing.
Menurutnya, pemerintah daerah juga telah memprioritaskan program pemulihan pascabencana dalam rencana pembangunan daerah sebelum menjalankan program pembangunan lainnya.
“Ada juga pekerjaan yang memang dikerjakan provinsi dan kabupaten/kota sendiri lewat APBD, karena itu murni kewenangan daerah,” katanya.
