Aceh Timur (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh menjemput 13 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur yang telah menyelesaikan proses hukum di Thailand.
Mereka tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Sabtu (19/9/2026), sebelum kemudian diantar menuju Aceh Timur.
Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal mengatakan Pemerintah Aceh memastikan proses kepulangan para nelayan tidak berhenti setelah tiba di Indonesia, tetapi dikawal hingga kembali ke daerah asal.
“Atas nama Pemerintah Aceh, kami memastikan saudara-saudara kita ini dapat kembali ke Aceh Timur dan berkumpul dengan keluarganya. Setelah kami jemput di Kualanamu, mereka kami antar sampai ke Aceh Timur untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah kabupaten,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin, 21 September 2026.
Setibanya di Aceh Timur, ke-13 nelayan tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk selanjutnya difasilitasi bertemu dengan keluarga di Pendopo Bupati Aceh Timur.
Ke-13 nelayan sebelumnya menjalani proses hukum di Thailand selama sekitar enam bulan setelah kapal yang mereka awaki ditangkap otoritas setempat pada Maret 2026 terkait persoalan batas wilayah perairan.
Proses pemulangan ini merupakan hasil koordinasi berbagai pihak, di antaranya Kementerian Luar Negeri, KBRI Bangkok, KJRI Songkhla, Pemerintah Aceh, Dinas Sosial Aceh, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Baitul Mal Aceh, Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, serta Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma.
Haji Uma turut mendampingi para nelayan dan memfasilitasi komunikasi dengan keluarga melalui video call. Momen tersebut berlangsung haru setelah para nelayan sekitar enam bulan tidak dapat bertemu langsung dengan keluarga.
Haji Uma juga mengingatkan para nelayan agar lebih berhati-hati saat melaut dan tidak kembali memasuki batas wilayah perairan negara lain.
Pemerintah Aceh memastikan kepulangan ini menjadi bagian dari bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, termasuk ketika warga Aceh menghadapi persoalan di luar negeri.
Adapun 13 nelayan tersebut yakni Zulkifli Bin M Yusuf, Novindra Bin Mawaradi, Darmadan Bin Cut Ali Bin Fiah, Saifulli Bin Abdul Hamid, Zulkifli Bin N Mait, Muhammad Sahputra Bin Fakhruddin, Adnan Bin Usman, Maulana Bin Ismail, Anwar Bin Syah Kubat, Rasyidin Bin Sofyan, Raihandy Bin Michson, Muzakir Bin Abdul Rahman, dan Musliady Bin N Yusuf.







