Oleh: Chairul Ridha, S.I.K., M.H., M.A.
Peserta Didik Sespimmen Polri Angkatan 67 T.A. 2026
KETAHANAN PANGAN menjadi isu strategis di tengah perubahan iklim, tekanan ekonomi, pembangunan, dan meningkatnya kebutuhan ruang.
Pemerintah memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026, dengan arah melindungi 87% dari sekitar 7,348 juta hektare Lahan Baku Sawah (LBS), atau sekitar 6,39 juta hektare, untuk mendukung perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan pencapaian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) (Kementerian Koordinator Bidang Pangan, 2026; Republik Indonesia, 2026).
Dinamika Kabupaten Tangerang memperlihatkan bahwa perlindungan lahan sawah tidak hanya berkaitan dengan pertanian dan tata ruang. Perkembangan industri, perumahan, infrastruktur, dan investasi dapat beririsan dengan kepentingan ekonomi masyarakat atas tanah.
Ketidaksesuaian antara peta LSD, RTRW/RDTR, status hak, perizinan, dan kondisi faktual dapat memicu keberatan, sengketa, penolakan, bahkan konflik agraria (Redaksi Jurnal Tangerang, 2026).
Persoalan ini menunjukkan bahwa pengendalian alih fungsi lahan juga memiliki dimensi keamanan, perlindungan masyarakat, dan kepastian hukum.
Tanah pertanian juga merupakan sumber pendapatan, aset keluarga, dan jaminan pembiayaan. Karena itu, pembatasan pemanfaatan lahan yang tidak disertai kejelasan status, mekanisme keberatan, dan kepastian akses ekonomi dapat memunculkan persepsi ketidakadilan.
Kerawanan tersebut perlu dikenali sejak awal agar persoalan administratif atau keperdataan dapat ditangani sesuai kewenangan dan tidak berkembang menjadi gangguan Kamtibmas.
Pada titik inilah Polri memiliki peran strategis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Polri dapat mendukung pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui deteksi dini, pemetaan kerawanan, pemeliharaan Kamtibmas, perlindungan masyarakat, pencegahan eskalasi konflik, dan penegakan hukum.
Pendekatan Community Policing atau Pemolisian Masyarakat (Polmas) penting karena menempatkan masyarakat sebagai mitra dalam mendeteksi, mengidentifikasi, dan memecahkan permasalahan Kamtibmas sejak dini.
Peran tersebut dapat diimplementasikan melalui konsep Garda Pangan (Gerakan Antisipasi Risiko dan Deteksi Agraria guna Mendukung Ketahanan Pangan).
Program ini mengintegrasikan tujuh strategi, yaitu Bimtek Agraria Presisi dan SOP Garda Pangan untuk meningkatkan kompetensi personel dan menyamakan pola tindak; Bhabin Garda Pangan untuk memperkuat kemitraan dan deteksi dini di tingkat desa; Peta Garda untuk memetakan tingkat kerawanan dan membangun peringatan dini; Lapor Garda sebagai kanal pengaduan dan verifikasi masyarakat; Mediasi Garda untuk mencegah eskalasi konflik; Tanah Aman untuk perlindungan masyarakat dan penanganan tindak pidana pertanahan sesuai ketentuan ketentuan; serta Forum Garda Pangan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.
Polri tidak mengambil alih kewenangan ATR/BPN, pemerintah daerah, atau instansi teknis dalam menentukan status tanah, LSD, LP2B, maupun tata ruang.
Peran Polri adalah menjaga proses pengendalian tetap aman, tertib, proporsional, dan berdasarkan hukum. Melalui Community Policing, deteksi dini, penegakan hukum, dan kolaborasi lintas sektor, Polri berkontribusi mendukung ketahanan pangan. []







