KANALACEH.COM | BLANGPIDIE | Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan Inventarisasi Sertipikasi Aset Tanah Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2026 di Ruang Rapat Kantah Abdya Selasa (8/9/2026),
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah milik pemerintah daerah.
Pertemuan ini dihadiri Kepala Dinas Pertanahan Abdya, Rifi Hamdani, serta Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Mulya Arfan.
Kegiatan inventarisasi dan sertipikasi tersebut menjadi bagian penting dalam penataan aset tanah pemerintah daerah. Melalui proses pendataan dan sertipikasi, keberadaan serta status hukum aset tanah dapat terdokumentasi secara lebih tertib dan jelas.
Kepala Kantah Abdya Aminah, mengatakan inventarisasi dan sertipikasi aset tanah pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk mendukung pengelolaan aset yang lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, pengelolaan aset tanah pemerintah membutuhkan administrasi yang akurat serta dokumen legal yang jelas agar aset daerah dapat terlindungi dan dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam proses inventarisasi dan sertipikasi aset tanah melalui koordinasi serta sinergi antarinstansi,” tuturnya
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola barang milik daerah sekaligus meminimalkan potensi persoalan administrasi maupun sengketa terkait aset tanah pemerintah di masa mendatang.
