Berkas Kasus Hubungan Sesama Jenis Eks Kepala Inspektorat Banda Aceh Dikembalikan ke Satpol PP, Jaksa: Belum Lengkap

Kasus Hubungan Sesama Jenis, Masa Penahanan Eks Kepala Inspektorat Banda Aceh Diperpanjang. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengembalikan berkas kasus hubungan sesama jenis yang menjerat eks Kepala Inspektorat Banda Aceh ke penyidik Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Pengembalian itu karena berkas perkara yang diserahkan penyidik Satpol PP belum lengkap.

“Berkas perkara sudah dikembalikan dari penuntut umum kepada penyidik disertai petunjuk dari penuntut umum,” kata Kasintel Kejari Banda Aceh, Khadafi kepada wartawan Selasa, 29 September 2026.

Baca: Kasus Hubungan Sesama Jenis, Masa Penahanan Eks Kepala Inspektorat Banda Aceh Diperpanjang

Khadafi menyebutkan bahwa berkas tersebut belum lengkap syarat, sehingga harus dilengkapi oleh penyidik Satpol PP dan WH Banda Aceh.

“Hal ini karena berkas perkara belum lengkap meliputi kelengkapan syarat formil dan materil,” ucapnya.

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh M. Rizal mengatakan pihaknya sedang melakukan perbaikan untuk melengkapi berkas kasus Eks Kepala Inspektorat Banda Aceh yang ditangkap terkait dugaan hubungan sesame jenis dengan seorang mahasiswa.

“Dikembalikan untuk perbaikan, penyidik kami sedang melengkapi sesuai dengan petunjuk perbaikan,” katanya.

DIketahui sebelumnya Satpol PP dan WH Banda Aceh menetapkan Eks Kepala Inspektorat Banda Aceh berinisial FD (58) dan AM (22) sebagai tersangka dalam kasus dugaan hubungan sesama jenis, Selasa, 18 Agustus 2026.

Related posts