Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah daerah di Aceh diminta mempercepat realisasi belanja Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dan bantuan keuangan hingga minimal 50 persen pada akhir Oktober 2026.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Evaluasi Realisasi Tambahan TKD dan Bantuan Keuangan se-Aceh yang digelar di Takengon, Aceh Tengah, Jumat (2/10/2026).
Berdasarkan data per 1 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB, realisasi Tambahan TKD pemerintah daerah di Aceh secara keseluruhan baru mencapai 28,47 persen. Dari 24 pemerintah daerah yang tercantum dalam data, sebanyak 22 daerah masih mencatat realisasi di bawah 50 persen.
Dua daerah tercatat telah melampaui angka 50 persen, yakni Kabupaten Aceh Selatan dengan realisasi 63,91 persen dan Kabupaten Pidie sebesar 62,82 persen.
Sementara itu, sejumlah daerah masih mencatat realisasi di bawah 15 persen. Kabupaten Bireuen menjadi daerah dengan realisasi terendah, yakni 0 persen, disusul Nagan Raya 2,88 persen, Bener Meriah 5,28 persen, Aceh Utara 5,97 persen, Sabang 9,14 persen, Simeulue 10,88 persen, Pidie Jaya 11,85 persen, dan Subulussalam 12,46 persen.
Kepala Posko Wilayah Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA, mengatakan percepatan realisasi tidak semata-mata ditujukan untuk mengejar angka serapan anggaran. Menurutnya, anggaran yang telah tersedia harus segera diwujudkan dalam kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Yang kita dorong bukan sekadar mengejar angka serapan, tetapi memastikan anggaran yang sudah tersedia dapat segera diterjemahkan menjadi kegiatan yang konkret dan memberikan manfaat,” ujar Safrizal dalam keterangan resmi, Sabtu (3/10).
Ia meminta setiap daerah segera mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaan anggaran dan mengambil langkah percepatan sesuai ketentuan.
“Setiap daerah perlu segera mengidentifikasi titik hambatan, menyelesaikannya secara cepat, dan memastikan proses pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Safrizal menargetkan daerah dengan realisasi rendah dapat mencapai minimal 50 persen pada akhir Oktober. Setelah target tersebut tercapai, percepatan diminta terus dilakukan hingga akhir tahun dengan pemantauan secara berkala.
“Akhir Oktober harus menjadi titik ukur. Untuk daerah yang masih rendah, minimal kita dorong mencapai 50 persen. Setelah itu, percepatan tidak boleh berhenti,” ujarnya.
Menurut dia, monitoring berkala diperlukan untuk mengetahui daerah yang mengalami kemajuan maupun yang masih menghadapi kendala, sekaligus menentukan intervensi yang diperlukan.
Selain mengevaluasi realisasi anggaran, pertemuan tersebut juga membahas kebutuhan strategis daerah yang belum terakomodasi dalam Rencana Induk (Renduk).
Safrizal meminta pemerintah daerah menyampaikan usulan kegiatan strategis yang belum tercantum dalam Renduk untuk diinventarisasi sebagai bahan revisi dokumen perencanaan.
“Kami juga meminta pemerintah daerah menyampaikan usulan dan masukan terhadap kegiatan-kegiatan strategis yang saat ini belum masuk dalam Renduk. Usulan tersebut penting untuk kita inventarisasi dan menjadi bahan dalam proses revisi Renduk,” katanya.
Ia menekankan usulan tersebut perlu mempertimbangkan urgensi, kebutuhan masyarakat, kesiapan pelaksanaan, serta dampak strategis dari kegiatan yang diusulkan.
“Kita ingin proses revisi Renduk benar-benar berbasis kebutuhan di lapangan. Karena itu, daerah perlu menyampaikan kegiatan strategis yang belum terakomodasi, berikut argumentasi dan urgensinya,” ujar Safrizal.
