Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh kini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara itu dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menggelar perkara pada Jumat (2/10/2026).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan laporan dugaan penganiayaan tersebut memenuhi dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh saudara AN dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Miftahuda, Senin (5/10/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial EN, 46 tahun, yang diterima SPKT Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026. EN melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang berusia 15 tahun dan merupakan pelajar kelas X SMA Negeri 3 Banda Aceh.
Dugaan penganiayaan itu disebut terjadi pada Jumat (18/9) sekitar pukul 08.30 WIB di toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, Desa Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.
“Dalam laporan tersebut, terdapat tujuh anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Ketujuhnya merupakan pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh,” ujar Miftahuda.
Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan. Polisi memeriksa pelapor dan korban, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan dari guru dan tujuh saksi lainnya.
Penyidik juga telah memeriksa tujuh anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Selain itu, polisi berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara terkait pemeriksaan visum terhadap korban. Korban juga telah dirujuk ke UPTD PPA Kota Banda Aceh untuk mendapatkan pendampingan selama proses hukum.
Polresta Banda Aceh turut berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Banda Aceh terkait laporan sosial terhadap korban dan para saksi. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh dalam penanganan perkara tersebut.
Setelah rangkaian penyelidikan dilakukan, penyidik menggelar perkara pada Jumat (2/10). Hasilnya, kasus tersebut dinilai memenuhi dasar untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Untuk tahap berikutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Polisi juga akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan penetapan tersangka atau status anak yang berkonflik dengan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyidik juga merencanakan upaya diversi sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perkara yang melibatkan anak,” kata Miftahuda.
Kasus tersebut ditangani dengan mengacu pada Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polresta Banda Aceh memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
