Aceh Barat (KANALACEH.COM) – Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh mendesak kampus menuntaskan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen. Desakan itu disampaikan dalam audiensi mahasiswa, dosen, dan pimpinan kampus, Selasa (6/10).
Dalam audiensi tersebut, kampus menyatakan penanganan kasus telah dilakukan melalui Tim Integritas dan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA). Sebanyak 13 berita acara pemeriksaan (BAP) telah dihimpun dari para pelapor dan disampaikan kepada Komnas Perempuan sebagai bagian dari bukti pendukung.
Kampus juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Tim Kemenag dijadwalkan turun langsung ke kampus untuk meminta keterangan korban dan saksi serta memeriksa dokumen pendukung. Ketua STAIN Meulaboh Syamsuar mengatakan keputusan akhir mengenai sanksi akan ditentukan Kementerian Agama setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
Dosen yang bersangkutan disebut telah diberhentikan dari tugas mengajar selama dua semester dan tidak diikutsertakan dalam kegiatan kampus. Pihak kampus juga meminta Kementerian Agama memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian dari status ASN jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Ketua Himpunan Mahasiswa KPI sekaligus Koordinator Lapangan, Ade Oktavia, menyampaikan lima tuntutan mahasiswa. Mereka menolak dosen tersebut kembali memperoleh akses akademik, meminta perlindungan terhadap korban, sanksi tegas jika terbukti bersalah, transparansi proses dan sanksi, serta penghentian segala bentuk intimidasi terhadap mahasiswa dan korban.
“Sejauh ini pihak kampus hanya memperhatikan keadaan pelaku, tetapi tidak memperhatikan keadaan korban yang mengalami trauma,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Oktober 2026.
Mahasiswa juga menyoroti kondisi psikologis korban yang dinilai belum mendapat perhatian memadai. Mereka mengungkap dugaan intimidasi, termasuk ancaman pemberian nilai buruk kepada mahasiswa yang tidak mengikuti arahan dosen tersebut. Mahasiswa meminta kampus menjamin keamanan korban maupun saksi yang memberikan keterangan.
Sejumlah dosen KPI turut mendesak penyelesaian kasus secara tegas dan transparan. Dosen KPI Hijrah mengatakan persoalan tersebut telah berdampak terhadap lingkungan akademik.
Sementara Junaidi meminta kampus membuka dokumen sanksi tertulis dan memperbaiki mekanisme pelaporan kekerasan serta pelecehan seksual. Jika tidak ada penyelesaian tegas, dosen dan mahasiswa KPI mempertimbangkan penghentian kegiatan belajar mengajar sebagai bentuk protes.
Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut dan menjadwalkan audiensi dengan Kementerian Agama pada 12 Oktober 2026. Di akhir audiensi, pimpinan kampus, dosen, dan mahasiswa menandatangani deklarasi menolak kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Usai audiensi, mahasiswa melanjutkan aksi damai dan berorasi di depan kampus.
