Masa Tahanan Segera Habis, Skandal Sesama Jenis Eks Pejabat Banda Aceh Berpotensi Menguap Tanpa Sidang

Kasus Hubungan Sesama Jenis, Masa Penahanan Eks Kepala Inspektorat Banda Aceh Diperpanjang. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan Kepala Inspektorat Banda Aceh berinisial FD (58) dan pasangan sejenisnya, AM (22), masih harus mendekam di balik jeruji besi.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh resmi memperpanjang masa penahanan keduanya terkait kasus dugaan hubungan sesama jenis (homoseksual) hingga akhir Oktober.

Dimana sebelumnya FD dan AM sudah ditetapkan tersangka pada Selasa, 18 Agustus 2026 lalu.

Baca: Berkas Kasus Hubungan Sesama Jenis Eks Kepala Inspektorat Banda Aceh Dikembalikan ke Satpol PP, Jaksa: Belum Lengkap

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Roslina perpanjangan dilakukan untuk merampungkan proses hukum yang sedang berjalan.

“Adapun untuk waktu kemarin, perpanjangan masa tahanan itu dari tanggal 2 sampai tanggal 31 Oktober,” ujar Roslina kepada wartawan, Kamis, 15 Oktober 2026.

Baca: Kasus Hubungan Sesama Jenis, Masa Penahanan Eks Kepala Inspektorat Banda Aceh Diperpanjang

Meski demikian, kasus skandal yang mencoreng wajah birokrasi Banda Aceh ini kini tengah berkejaran dengan waktu. Pasalnya, jika berkas perkara tak kunjung rampung dan diserahkan ke pengadilan hingga batas masa penahanan habis, FD dan pasangannya berpeluang menghirup udara bebas.

Menanggapi kemungkinan status bebas tersebut, Roslina menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan tunduk pada aturan khusus yang berlaku di Serambi Mekkah.

“Itu nanti bergantung bagaimana ketentuan di dalam Qanun Jinayat dan Hukum Acara Jinayat. Nanti akan dilihat apakah masih bisa dilakukan perpanjangan penahanan atau tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Roslina menjelaskan bahwa nasib kedua tersangka kini sangat bergantung pada penilaian dan pertimbangan dari pihak jaksa penuntut. Jika bukti dinilai sudah kuat dan memenuhi syarat, kasus skandal ini akan segera bergulir ke meja hijau untuk disidangkan.

“Kalau misalnya ini di pihak jaksa dinilai sudah cukup untuk dituntut, berarti kan langsung proses ke pengadilan,” kata Roslina.

Namun sebaliknya, jika jaksa menilai alat bukti belum cukup dan batas maksimal masa tahanan menurut Hukum Acara Jinayat telah habis, pihak berwenang wajib melepaskan eks Kepala Inspektorat tersebut beserta pasangannya.

“Kalau tidak cukup ya mengikuti kepada ketentuan di dalam Hukum Acara Jinayat. Kalau memang sudah habis masa untuk boleh ditahan, berarti ya harus dilepaskan. Kalau memang jaksa tidak bisa menuntut ke pengadilan, itu tentu dengan beberapa pertimbangan dari pihak jaksa sendiri,” pungkasnya.

Related posts