Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo resmi menobatkan 15 desa di Serambi Mekkah sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026, Rabu, 21 Oktober 2026.
Penganugerahan ini menjadi langkah konkret di tengah tingginya angka penyelewengan dana desa di tingkat nasional.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo membeberkan fakta memprihatinkan terkait pengelolaan anggaran desa di Tanah Air. Sepanjang 2016 hingga 2023, lembaga antirasuah tersebut mencatat setidaknya terdapat 869 kasus korupsi yang menggerogoti dana desa.
Ibnu menyoroti bahwa celah korupsi di tingkat desa umumnya terbuka akibat rendahnya transparansi anggaran, matinya saluran pengaduan masyarakat, serta minimnya partisipasi warga dalam mengawasi jalannya pembangunan.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan, tetapi harus disertai langkah pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Pengelolaan dana desa membutuhkan pengawasan dan keterlibatan masyarakat agar anggaran digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Ibnu.
Senada dengan KPK, Wagub Aceh Dek Fadh mengingatkan bahwa desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pembangunan masyarakat. Ia meminta agar predikat antikorupsi yang diraih belasan desa ini tidak sekadar menjadi formalitas penilaian, melainkan benar-benar diterapkan dalam sistem birokrasi sehari-hari yang berorientasi pada pelayanan publik.
Terkait penetapan percontohan ini, predikat membanggakan tersebut berhasil diraih oleh gampong yang tersebar di berbagai wilayah.
Dari kawasan pesisir hingga ibu kota provinsi, penghargaan diberikan kepada Gampong Meunasah Timu di Bireuen, Desa Amiria Bahagia di Simeulue, Gampong Panteriek di Banda Aceh, Kampung Tanjung Mancang di Aceh Tamiang, serta Gampong Pasi Pinang di Aceh Barat.
Kabupaten Aceh Tengah berhasil menyumbangkan dua perwakilannya sekaligus, yakni Kampung Bale Redelong dan Kampung Kuteni Reje. Keberhasilan ini juga diikuti oleh Gampong Kabong di Aceh Jaya, Gampong Kuta Barat di Kota Sabang, Gampong Kayee Jatoe di Pidie, dan Desa Subulussalam Selatan di Kota Subulussalam.
Melengkapi daftar 15 percontohan tersebut, status desa antikorupsi turut dianugerahkan kepada Gampong Dayah Timu di Pidie Jaya, Kampung Kota Rikit Gaib di Gayo Lues, Gampong Seuneubok di Kota Lhokseumawe, dan Gampong Geudubang Jawa di Kota Langsa.
Dek Fadh berharap gampong-gampong percontohan ini dapat menjadi teladan bagi ribuan desa lainnya di Aceh, sehingga praktik tata kelola pemerintahan yang bersih dapat meluas melalui pembinaan yang berkelanjutan dari pemerintah kabupaten dan kota.
