Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polresta Banda Aceh menangkap pria berinisial DM (39), pelaku pencurian telepon genggam (HP) milik pedagang yang sempat viral di media sosial. Polisi juga menciduk HM (27), pria yang diduga bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.
Kedua tersangka ditangkap Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh di sebuah warung kopi di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Rabu (21/10) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan atas laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian HP.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencuri dan menjual barang hasil kejahatannya kepada penadah,” kata Dizha, Jumat (23/10) sore.
Dizha menjelaskan penangkapan ini menguak dua kasus pencurian HP di wilayah hukum Banda Aceh. Kasus pertama menimpa Novi Zaliya (40), seorang pedagang nasi di Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, pada Jumat (2/10).
Pelaku berpura-pura memesan nasi, lalu mengembat HP korban yang tergeletak di atas meja saat korban membelakanginya. Aksi pencurian tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.
Sementara kasus kedua menimpa Amira Sabrina (23), pedagang kue di wilayah Banda Aceh, Senin (19/10). Pelaku yang mengendarai sepeda motor berpura-pura membeli kue dan mengambil uang, tetapi justru mengembat HP Oppo A54 milik korban di meja kasir sebelum melarikan diri.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa enam unit HP berbagai merek, yakni Vivo Y31, Vivo Y71, Oppo A54, Vivo V7, Realme 10, dan Samsung Galaxy A32. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BL 3057 VK yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
