Demi Dikira Orang Have, ART di Aceh Nekat Curi Emas Majikan Rp90 Juta Buat Beli iPhone

Demi Dikira Orang Have, ART di Aceh Nekat Curi Emas Majikan Rp90 Juta Buat Beli iPhone. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial VRS (45) lantaran nekad mencuri gelang emas seberat 12 mayam (39,6 gram) milik majikannya.

Uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membeli ponsel iPhone dan membayar utang.

Korban bernama Bilal Akbar Moebaraq (29), warga Gampong Ateuk Meunjeng, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, memperkirakan total kerugian mencapai Rp90,6 juta. Sementara gelang emas tersebut sempat dijual pelaku seharga Rp75 juta.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan aksi pencurian terjadi di rumah korban pada Sabtu (17/10). Pelaku menggasak perhiasan berbentuk rantai yang disimpan di dalam tas di lemari ruang tamu.

“Setelah mengambil perhiasan tersebut, VRS memasukkannya ke dalam kantong celana dan membawa pulang emas itu ke rumahnya di kawasan Panteriek,” kata Dizha dalam keterangannya, Senin (26/10).

Empat hari berselang, tepatnya Rabu (21/10), tersangka mendatangi toko emas di kawasan Pasar Aceh untuk menjual perhiasan curian tersebut.

Kasus ini terungkap setelah istri korban, Ade Andriani Fitri, menyadari gelang emas miliknya hilang. Setelah berupaya mencari di seputar rumah tanpa hasil, Ade berinisiatif menelusuri toko-toko emas di kawasan Pasar Aceh pada Kamis (22/10).

Pekerja di salah satu toko emas membenarkan adanya seorang perempuan yang sempat datang menawarkan gelang dengan ciri-ciri serupa. Saat mengecek rekaman CCTV toko, korban terkejut mendapati sosok yang menjual perhiasan tersebut adalah VRS, ART yang bekerja di rumahnya sendiri.

Temuan itu langsung dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Petugas Unit V Jatanras bergerak cepat dengan memanggil VRS untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis (22/10) malam.

“Dari hasil pemeriksaan, sisa uang penjualan emas digunakan tersangka untuk membayar utang dan membeli satu unit iPhone berwarna biru,” jelas Dizha.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone biru, kartu ATM BSI berisi saldo sisa hasil penjualan emas sebesar Rp62,4 juta, serta satu lembar surat emas milik korban.

VRS kini resmi ditahan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal pencurian.

Related posts