Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 10,8 juta batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan kapal kayu di perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Penindakan tersebut dilancarkan oleh Tim Patroli Laut BC 30004 yang mencurigai pergerakan Kapal Motor (KM) Suvanna GT 76 saat berlayar di perairan tersebut.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan bahwa pengawasan laut menjadi langkah penting dalam mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal.
Melalui sinergi antarunit, pihaknya terus memperketat pengawasan demi melindungi masyarakat sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara.
“Pengawasan laut menjadi salah satu langkah penting Bea Cukai dalam mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal. Kami terus meningkatkan pengawasan guna melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara,” ujar Leni dalam keterangannya, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Saat pemeriksaan fisik dilakukan di atas kapal, petugas menemukan muatan rokok merek HD polos tanpa pita cukai resmi sebanyak 1.086 karton atau setara 10.850.000 batang.
Selain menyita jutaan batang rokok dan satu unit kapal kayu KM Suvanna GT 76, petugas turut mengamankan lima orang awak kapal berinisial W, R, E, FA, dan EK.
Sejumlah barang bukti pendukung lain juga disita, meliputi lima buah paspor awak kapal, lima unit telepon genggam, satu unit telepon satelit, serta dokumen manifest kapal.
Seluruh barang bukti beserta kapal motor dan lima awak kapal kini telah dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe untuk menjalani proses pemeriksaan awal dan penanganan hukum lebih lanjut.







