Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang perempuan berinisial N, yang diduga wanita selingkuhan Ketua DPRK Nagan Raya berinisial RR, kedapatan bersembunyi di dalam lemari pakaian (walk-in closet) saat digerebek oleh istri sah RR berinisial IK.
Insiden tersebut terjadi di rumah dinas Pendopo DPRK Nagan Raya, Aceh, pada Rabu, 28 Oktober 2026 malam.
Kasus dugaan tindak pidana khalwat itu kini ditangani oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan peristiwa bermula saat IK mendatangi rumah dinas pendopo untuk melihat kondisi anaknya.
Sesampainya di lokasi, IK mendengar suara musik dan percakapan dari dalam kamar utama yang ditempati oleh suaminya.
“Istri RR masuk ke dalam dan mendobrak pintu walk-in closet—lemari khusus tempat menyimpan pakaian dan aksesoris—dan mendapati seorang perempuan yang diketahui berinisial N dengan posisi berdiri sambil menundukkan kepala,” kata Joko dalam keterangannya, Sabtu (31/10).
Usai penggerebekan tersebut, tim Satreskrim Polres Nagan Raya langsung bergerak menuju lokasi untuk mengamankan RR dan NB yang diduga terlibat perbuatan khalwat.
Keesokan harinya, Kamis (29/10), IK secara resmi membuat laporan polisi ke Polres Nagan Raya dengan nomor laporan LP/B/135/X/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh. Penanganan perkara ini kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh.
“Laporan tersebut dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh dan kini ditangani oleh penyidik Subdit IV Renakta,” jelas Joko.
Dalam proses hukum ini, penyidik turut menyita barang bukti berupa satu stel pakaian piyama berwarna putih dengan motif bunga berwarna kuning.
Atas perbuatannya, pasangan tersebut diduga melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Keduanya terancam sanksi syariat berupa hukuman cambuk paling banyak 10 kali, denda maksimal 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan.
