Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah menegaskan belum perlu membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut peristiwa penembakan di Pidie, Aceh, yang menewaskan 1 orang.
Pemerintah menyerahkan penuh proses penyelidikan kasus tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Komnas HAM memiliki mandat dan kewenangan yang diatur oleh undang-undang untuk menjalankan fungsi penyelidikan secara independen.
“Pemerintah mempersilakan Komnas untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan tugas Komnas yang diberikan oleh undang-undang,” kata Yusril kepada wartawan di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Jumat (6/11).
BACA: Pangdam IM Mulai Investigasi Internal Prajurit TNI yang Terlibat di Kasus Pidie
Yusril menilai pembentukan TGPF dalam penanganan insiden di Pidie belum mendesak. Ia membandingkan respons pemerintah dalam kasus ini dengan penanganan dinamika unjuk rasa berujung kerusuhan pada Agustus lalu.
“Pemerintah sih menganggap belum perlu membentuk satu TGPF, Tim Gabungan Pencari Fakta, itu enggak perlu ya,”
“Kemarin pun saya ditanya hal yang sama ketika terjadi demonstrasi yang berujung kerusuhan Agustus yang lalu. Pada waktu itu saya juga enggak setuju dan kita serahkan Komnas, silakan Komnas melakukan penyelidikan dan Komnas melakukan tugasnya,” lanjut Yusril.
Ia mengimbau seluruh pihak dan masyarakat untuk tetap tenang serta tidak menyikapi insiden ini secara emosional.
Sebelumnya insiden bentrokan terjadi di Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Saat itu Prajurit TNI ingin menurunkan bendera bulan bintang yang terpasang di sekitar musala.
Namun warga menghadang sehingga bentrokan terjadi yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia dan 13 lainnya mengalami luka-luka.
