Sepuluh Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

SINGKIL – Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi mengatakan, pihaknya telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus pembakaran rumah ibadah. Tiga orang merupakan bagian dari 47 orang yang sebelumnya diamankan di Mapolres Aceh Singkil, sementara sisanya dipulangkan.

Sedangkan empat orang lagi dinyatakan buron dengan sangkaan sama melakukan pembakaran rumah ibadah. Sementara tiga orang lagi dengan sangkaan sebagai penghasut melakukan tindakan pembakaran.

“Dari 47 orang yang diperiksa tiga orang sudah ditetapkan sepakai tersangka. Semuanya ada sepuluh yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda saat melakukan pertemuan dengan tokoh Aceh Singkil, di Pendapa Bupati setempat, Rabu (14/10/2015) malam.

Menurutnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran harus dilakukan. Justru jika tidak, akan menjadi pertayaan terhadap polisi.

“Kalau tidak diproses secara hukum, akan timbul pertanyaan dari sana sini. Perbuatan pelaku sudah teridentifikasi berdasarkan hasil penyelidikan,” jelasnya.

Sementara terkait pelaku penembakan, Kapolda menegaskan identitasnya sudah diketahui. Namun ketika hendak ditangkap sudah melarikan diri.

“Pelaku penembakan identitasnya sudah dikantongi, tapi orangnya sudah lari. Secepatnya diupayakan kami tangkap. Dipastikan pelaku sampai kapan pun akan diproses,” katanya.

Kapolda, dalam kesempatan itu tidak menyebutkan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Maupun yang dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pertemuan hingga pukul 23.00 WIB masih berlangsung.

Sumber: SERAMBINEWS.COM

Related posts