Kepala BIN: Pembakaran Tempat Ibadah Cari Waktu Saat Aparat Lengah

JAKARTA – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen (purn) Sutiyoso mengaku prihatin atas terjadinya perusakan tempat ibadah yang memicu bentrokan di Kabupaten Aceh Singkil, Pemprov Aceh. Ia menyatakan bahwa peristiwa itu terjadi karena pelaku mencari kelengahan aparat setempat.

Sutiyoso mengungkapkan, sehari sebelum kejadian (12/102015), komite intelijen daerah telah menggelar rapat membahas pembangunan tempat ibadah yang dipimpin Bupati Aceh Singkil. Keputusan rapat tersebut adalah akan dilakukan penertiban pada tempat ibadah yang dibangun tanpa izin.

“Inilah kejadiannya, kenapa besoknya terjadi aksi seperti itu, itu yang patut kita sesalkan,” kata Sutiyoso, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Sutiyoso mengungkapkan, peristiwa perusakan tempat ibadah dan bentrokan terjadi ketika aparat sedang lengah. Ia menilai peristiwa tersebut tidak perlu terjadi karena telah ada kesepakatan untuk menertibkan tempat ibadah yang dibangun tanpa izin.

“Pelaku itu kan mencari lengahnya, mencari kesempatan yang paling tepat. Aparat tuh enggak mungkin melototi 24 jam, apalagi sudah ada keputusan dan untuk dilakukan tindakan oleh aparat,” ujarnya.

Sutiyoso berharap saat ini semua pihak menahan diri agar tidak terjadi bentrokan susulan. Ia juga mengimbau agar tokoh agama mematuhi aturan pembangunan tempat ibadah dan pemerintah daerah untuk tidak mengulur waktu pemberian izin pembangunan daerah jika telah memenuhi persyaratan.

Selain itu, ia memastikan bahwa situasi di Aceh Singkil sudah jauh lebih kondusif. Aparat pengamanan juga telah berada di lokasi untuk mencegah terjadinya bentrok susulan.

“Ini masalah sensitif. Jadi kita sudah sepakat kita berikan toleransi terutama (tempat ibadah) yang memang diizinkan oleh pemerintah,” ungkap Sutiyoso.

Bentrokan antarwarga terjadi di Kabupaten Aceh Singkil, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Akibat bentrokan ini, seorang warga tewas, dan empat orang lainnya menderita luka-luka.

Insiden ini dipicu pembakaran sebuah rumah yang dianggap tak memiliki izin untuk digunakan sebagai tempat ibadah. Sumber dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menyebutkan, aksi terjadi sejak Senin (12/5/2015) tengah malam, setelah warga menilai Pemkab Aceh Singkil tidak mau memenuhi tuntutan untuk membongkar bangunan saat unjuk rasa dilakukan pada 6 Oktober 2015 lalu.

Sumber: KOMPAS.com

Related posts