DPR Aceh Terima Draf Raqan Pilkada

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky

Banda Aceh (kanalaceh.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh sudah menerima draf rancangan qanun (raqan) Aceh tentang perubahan atas qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota.

“Draf Raqan Pilkada akan segera dibawa ke rapat Banmus melalui pimpinan DPRA untuk segera ditetapkan pembahas melalui mekanisme kumulatif terbuka,”kata Iskandar Usman Al-Farlaky selaku Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Selasa (20/10) di Banda Aceh.

Ia menjelaskan, raqan itu merupakan salah satu produk hukum yang mendesak mengingat tahapan pemilihan kepala daerah akan dimulai pada awal tahun 2016 mendatang.

“Meskipun qanun pilkada ini bukan qanun prioritas, dan waktunya yang sangat singkat, tapi pembahasan qanun ini masuk ke kumulatif terbuka, dan kami sudah mengirim permintaan resmi ke pimpinan DPRA untuk segera ditindaklanjuti melalui badan musyawarah,”terang politisi muda tersebut.

Menurut dia, perubahan qanun ini penting dilakukan sebagai upaya untuk mendorong agar pelaksanaan Pilkada yang akan digelar serentak pada 2017 dapat terlaksana tepat waktu dan tidak menimbulkan masalah karena belum ada regulasi yang mengatur.

“Ada beberapa penyesuaian regulasi yang akan dilakukan. Pembahasan akan melibatkan tim pembahas dari eksekutif, legislatif, serta pihak KIP nantinya,” paparnya.

Untuk itu, Iskandar berharap kerjasama semua pihak di dalam mendukung dan memberi masukan saat proses pembahasan Raqan yang rencananya akan langsung digarap dalam waktu dekat ini bisa optimal.

“Tentunya kita akan pacu supaya bisa segera diagendakan, lalu dibahas sehingga bisa mengejar tahapan Pilkada nantinya. Aceh masuk gelombang kedua Pilkada serentak secara nasional, kecuali Aceh Selatan, Pidie Jaya, dan Subulussalam,” demikian kata Iskandar.(T.Irawan)

Related posts