Banda Aceh (kanalaceh.com) – Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI mengatakan, pihaknya kini sedang membahas rancangan qanun Aceh tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.
“Raqan qanun ini dibahas oleh teman- teman di Komisi VII DPR Aceh, ada beberapa lagi tahapan yang akan dilakukan teman- teman di komisi pembahas, namun sebelum Raqan ini kita sahkan, insiden yang tidak kita inginkan terjadi di Singkil,” ujar Iskandar, Selasa (20/10) di Banda Aceh.
Iskandar menyebutkan, raqan tersebut memuat pasal- pasal mengenai persyaratan adminitratif dan syarat teknis bangunan gedung rumah ibadah. “Syarat pendirian rumah ibadah daftar nama dan KTP setempat, pengguna tempat ibadah paling sedikit 150 kepala keluarga yang memiliki tempat tinggal tetap dan disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah,”sebut politis muda tersebut.
Selain itu, kata Iskandar harus ada juga dukungan dari masyarakat paling sedikit 120 orang yang disahkan oleh keuchik atau nama lain. Selanjutnya rekom tertulis camat, KUA kecamatan setempat.
“Ada rencana gambar bangunan yang disahkan oleh instansi teknis yang berwenang di kabupaten/kota setempat, rekom tertulis FKUB kabupaten/kota, keputusan tentang susunan pengurus/panitia pembangunan tempat ibadah yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, ada juga pasal lain yang mengatur tentang ketentuan ini dalam qanun tersebut,”terangnya.
Kita berharap qanun yang disahkan nantinya menjadi pijakan aturan yang berlaku di seluruh Aceh sehingga tidak lagi muncul persoalan- persoalan yang tidak kita inginkan.(T.Irawan)