Usul Pembentukan Aceh Raya di Tengah Kegagalan Pemekaran

Pembentukan Kabupaten Aceh Raya, Foto: kiss aceh

Banda Aceh, KANALACEH.com – Pemekaran Kabupaten Aceh Besar yang sudah menjadi wacana sejak belasan tahun terakhir, pekan ini memasuki babakan penting dan serius. Di antaranya, Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Aceh Raya, M Dahlan Sulaiman, dua hari lalu menyerahkan dokumen persiapan pemekaran kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharrudin.

Penyerahan dokumen itu dihadiri panitia inti serta para tokoh masyarakat dari tujuh kecamatan yang rencananya masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Raya. Adapun ke tujuh kecamatan dimaksud adalah Kecamatan Lhoong, Leupung, Lhoknga, Peukan Bada, Darul Imarah, Darul Kamal, dan Kecamatan Pulo Aceh.

Dokumen yang diserahkan itu merupakan naskah kajian akademik pembentukan kabupaten dan surat persetujuan pemekaran dari Bupati dan DPRK Aceh Besar. Saat ini, dokumen tersebut sedang menunggu dukungan dan persetujuan dari DPRA dan Gubernur Aceh.

“Kita harapkan DPRA segera menerbitkan surat keputusan persetujuan pembentukan Kabupaten Aceh Raya. Kita sudah memulai mewacanakan ini sejak tahun 1999. Dokumen ini sudah lama siap di tingkat kabupaten, namun terkendala pada tingkat provinsi, padahal pimpinan DPRA sudah beberapa kali berganti,” kata Ketua Panitia Pembentukan Kabupaten Aceh Raya, Dahlan Sulaiman.

Menurut panitia, salah satu tujuan pemekaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Sebab, selama ini wilayah Aceh Besar sangat luas dan belum pernah dimekarkan, sedangkan jumlah Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar terbatas. Padahal, potensi sumber daya alamnya sangat besar dan tidak tergarap secara maksimal.

Ketua DPRA, Tgk Muharruddin, menyatakan mendukung pembentukan Kabupaten Aceh Raya. “Kita akan keluarkan rekomendasi. Sebab kalau kita lihat (Kabupaten Aceh Besar) masih banyak ketertinggalan jika dibandingkan dengan Pemko Banda Aceh. Mungkin, dengan pemekaran akan terjawab persoalan tersebut,” kata Muharuddin.

Alasan dan tergat pemekaran, baik untuk provinsi, kota, maupun kabupaten, di seluruh indonesia ini sama. Yaklni demi meningkatkan kesejahteraan rakyat. Meningkatkan pelayanan publik, dan memaksimalkan penggarapan pendapatan asli daerah.

Ironinya, hasil evaluasi pemerintah pusat baru-baru ini ditemukan hasil yang mengejutkan. Yakni, 80% Daerah Otonomi Baru (DOB) atau daerah hasil pemekaran belum berhasil merealisasikan tujuan. Malah, jangankan meningkatkan pelayanan publik makin baik dan daya saing wilayah, sejumlah kepala daerahnya malah dibui karena korupsi.

Justru itulah, wajar jika ada kecurigaan bahwa pemekaran sejumlah daerah menjadi lahan mengeruk keuntungan finansial dan keuntungan kekuasaan segelintir orang atau kelompok. Faktanya rakyat tetap menderita, sedangkan para birokratnya makin sejahtera.

Makanya, terhadap pemekaran Kabupaten Aceh Besar yang antara lain dengan rencana pembentukan Kabupaten Aceh Raya, dari tujuannya kita sangat setuju. Tapi, bagaimana ke depannya itulah yang menjadi pertanyaan besar.

Sumber: aceh.tribunnews.com

Related posts